KETENTUAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA BULUREJO (DUKUH BULUREJO)
Admin 13 April 2018 09:17:09 WIB
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkandiri menjadi dukuh bulurejo mengajukan Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan kepada Kepala Desa diatas kertas bermeterai cukup serta melampirkan persyaratan sebagaiberikut;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Berpendidkan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas zat narkobadan psikotropikadari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dikeluarkan oleh pengadilan;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
- Fotokopi Kartu tanda penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan;
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (empat) lembar.
- Surat ijin dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
- surat ijin dari atasan yang berwenang bagi anggota tentara nasional indonesia dan anggota Polri
- Surat ijin dari kepala desa bagi perangkat desa
- surat ijin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD
Surat Lamaran beserta lampiran dibuat rangkap 2 yaitu 1 Ekslempar asli dan 1 ekslempar fotokopi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REALISASI APBKal 2024
- Senam Sehat di Kalurahan Bulurejo, Meningkatkan Kesehatan dan Kekompakan Masyarakat
- PERATURAN KALURAHAN BULUREJO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL 2025
- KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- Apel Perdana 2025, Lurah Fokuskan Pelaksanaan APBKal 2025
- MUSRENBANGKAL PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025
- RUTINAN APEL SENIN PAGI