DANA DESA 2020 MELALUI BPD
Administrator 07 Januari 2020 13:10:27 WIB
Bulurejo (SID), adanya perubahan mekanisme transfer dana dari pemerintah ke Desa berbuntut aturan baru. Salah satu dana transfer yang mengalami perubahan mekanisme adalah Dana Desa. Pada tahun 2019 Dana Desa ditransfer melalui BKAD dan rekening kas Daerah. Untuk Tahun 2020 Transfer DAna Desa langsung dari pemerintah Pusat ke Rekening Kas Desa. Melalui mekanisme yang baru, pemerintah Desa diharuskan membuka Rekening BAru melalui Bank Umum dalam hal ini adalah Bank BPD DIY yang sebelumnya Dana Desa ditransfer Ke Bank BDG. Sriyono selaku bendahara Desa Bulurejo menjelaskan secara keseluruhan belum mengetahui aturan yang baru. Hanya saja ketika ada himbauan untuk membuka rekening bendahara siap melaksanakan. Ditemui terpisah Dwi HAndayani sebagai Sekretaris Desa menyampaikan Untuk pembukaan Rekening di BAnk BPD masih menunggu Edaran dari Setda.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REALISASI APBKal 2024
- Senam Sehat di Kalurahan Bulurejo, Meningkatkan Kesehatan dan Kekompakan Masyarakat
- PERATURAN KALURAHAN BULUREJO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL 2025
- KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- Apel Perdana 2025, Lurah Fokuskan Pelaksanaan APBKal 2025
- MUSRENBANGKAL PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025
- RUTINAN APEL SENIN PAGI