DANA DESA 2020 MELALUI BPD

Administrator 07 Januari 2020 13:10:27 WIB

Bulurejo (SID), adanya perubahan mekanisme transfer dana dari pemerintah ke Desa berbuntut aturan baru. Salah satu dana transfer yang mengalami perubahan mekanisme adalah Dana Desa. Pada tahun 2019 Dana Desa ditransfer melalui BKAD dan rekening kas Daerah. Untuk Tahun 2020 Transfer DAna Desa langsung dari pemerintah Pusat ke Rekening Kas Desa. Melalui mekanisme yang baru, pemerintah Desa diharuskan membuka Rekening BAru melalui Bank Umum dalam hal ini adalah Bank BPD DIY yang sebelumnya Dana Desa ditransfer Ke Bank BDG. Sriyono selaku bendahara Desa Bulurejo menjelaskan secara keseluruhan belum mengetahui aturan yang baru. Hanya saja ketika ada himbauan untuk membuka rekening bendahara siap melaksanakan. Ditemui terpisah Dwi HAndayani sebagai Sekretaris Desa menyampaikan Untuk pembukaan Rekening di BAnk BPD masih menunggu Edaran dari Setda.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung