DESA BULUREJO SEBAGAI KALURAHAN

Admin 14 Oktober 2019 08:40:07 WIB

Bulurejo (SID), Pasca terbitnya peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan yang telah ditetapkan tanggal 12 Agustus 2019 Desa Bulurejo bersama dengan 143 Desa Lain se-KAbupaten Gunungkidul telah berubah status dari Desa Menjadi Kalurahan. Berubahnya nama ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Keistimewaan. Nantinya selain berganti nama Struktur ORganisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga akan mengalami Perubahan. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 dan Nomor 6 TAhun 2019 yang dibersamai oleh Bp Farhan selaku Kabid PemDes disebutkan Bahwa kemungkinan Besar pada awal Tahun 2020 nanti akan dilaksanakan Pengukuhan perangkat Desa ataupun Pelantikan Konversi. Berdasarkan Perda 5 Tahun 2019 hampir seluruh jabatan dalam Pemerintahan Desa Berganti Nama yaitu:

Kepala Desa = Lurah

Sekretaris Desa = Carik

Kepala Urusan Keuangan = Danarta

Kepala Urusan Perencanaan = Pangripta

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum =Tata Laksana

Kepala Sie Pemerintahan = Keamanan (JAga Baya)

Kepala Sie Kesejahteraan = Kemakmuran (Ulu-Ulu)

Kepala Sie Pelayanan = Sosial (Kamituwa)

Selain Desa, Pergantian Struktur Juga terjadi pada tingkat Kecamatan yang kini disebut sebagai Kapanewon

Dokumen Lampiran : PERaturan DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung