DESA BULUREJO SEBAGAI KALURAHAN
Admin 14 Oktober 2019 08:40:07 WIB
Bulurejo (SID), Pasca terbitnya peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan yang telah ditetapkan tanggal 12 Agustus 2019 Desa Bulurejo bersama dengan 143 Desa Lain se-KAbupaten Gunungkidul telah berubah status dari Desa Menjadi Kalurahan. Berubahnya nama ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Keistimewaan. Nantinya selain berganti nama Struktur ORganisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga akan mengalami Perubahan. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 dan Nomor 6 TAhun 2019 yang dibersamai oleh Bp Farhan selaku Kabid PemDes disebutkan Bahwa kemungkinan Besar pada awal Tahun 2020 nanti akan dilaksanakan Pengukuhan perangkat Desa ataupun Pelantikan Konversi. Berdasarkan Perda 5 Tahun 2019 hampir seluruh jabatan dalam Pemerintahan Desa Berganti Nama yaitu:
Kepala Desa = Lurah
Sekretaris Desa = Carik
Kepala Urusan Keuangan = Danarta
Kepala Urusan Perencanaan = Pangripta
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum =Tata Laksana
Kepala Sie Pemerintahan = Keamanan (JAga Baya)
Kepala Sie Kesejahteraan = Kemakmuran (Ulu-Ulu)
Kepala Sie Pelayanan = Sosial (Kamituwa)
Selain Desa, Pergantian Struktur Juga terjadi pada tingkat Kecamatan yang kini disebut sebagai Kapanewon
Dokumen Lampiran : PERaturan DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REALISASI APBKal 2024
- Senam Sehat di Kalurahan Bulurejo, Meningkatkan Kesehatan dan Kekompakan Masyarakat
- PERATURAN KALURAHAN BULUREJO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL 2025
- KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- Apel Perdana 2025, Lurah Fokuskan Pelaksanaan APBKal 2025
- MUSRENBANGKAL PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025
- RUTINAN APEL SENIN PAGI