PENGISIAN PERANGKAT DESA BULUREJO
Administrator 09 April 2018 09:38:19 WIB
Bulurejo (SID), menanggapi salah satu syarat calon peserta pengisian perangkat desa bulurejo adalah warga negara indonesia yang memiliki arti bahwa calon perangkat desa tidak harus penduduk yang berdomisili di lokasi setempat, panitia pengisian perangkat desa tidak hanya melaksanakan sosialisasi di satu wilayah saja. walaupun kekosongan jabatan hanya untuk dukuh bulurejo. Sosialisasi dilaksanakan diseluruh wilayah desa bulurejo serta melalui media sosial berupa web desa. Dengan demikian, Calon dukuh bulurejo bisa berasal dari wilayah manapun asal berkwarganegaraan Indonesia. Dengan diadakannya sosialisasi secara luas diharapkan dapat memberikan gambaran secara luas mengenai syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran dan informasi lain terkait pengisian perangkat desa bulurejo.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN BULUREJO NOMOR 9 TAHUN 2025
- TP PKK Kalurahan Bulurejo Matangkan Buku Administrasi untuk Lomba Desa 2026
- Peraturan Kalurahan Bulurejo Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan
- Musyawarah Kalurahan Khusus Tetapkan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026
- Pamong Kalurahan Bulurejo Berhamburan Keluar Ruangan Usai Gempa Bumi
- 422 KPM TERIMA CPP TAHAP 2
- PENYUSUNAN PROFIL KEBUDAYAAN









