Peraturan Kalurahan Bulurejo Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan

Admin 27 Januari 2026 14:08:05 WIB

Bulurejo — Pemerintah Kalurahan Bulurejo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) secara resmi menetapkan Peraturan Kalurahan Bulurejo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Sidang penetapan dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Bulurejo. Sidang dipimpin oleh Bapak Ngatemin selaku Ketua Bamuskal Bulurejo, serta dihadiri oleh Pamong Kalurahan dan unsur terkait lainnya. Dalam paparannya, Lurah Bulurejo, Bapak Lampito, menyampaikan bahwa pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik dan tingkat serapan anggaran mencapai 97,6 persen. Hal tersebut menunjukkan optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Adapun rincian realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan sebesar Rp2.120.367.878,00

  • Belanja sebesar Rp1.913.616.041,00

  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp40.877.495,00

  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp195.000.000,00

Berdasarkan perhitungan tersebut, Kalurahan Bulurejo mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp52.629.332,00. Dengan ditetapkannya Peraturan Kalurahan ini, Pemerintah Kalurahan Bulurejo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kalurahan Bulurejo berharap laporan pertanggungjawaban ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan kalurahan pada tahun-tahun berikutnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar