PENGUNAAN PAKAIAN TRADISIONAL

Admin 27 November 2025 11:45:28 WIB

Bulurejo (Sid), berdasarkan surat edaran Bupati Gunungkidul nomor 54 tahun 2024 tentang pengunaan pakaian tradisional jawa yogyakarta tahun 2025 bahwa pada hari hari tertentu seluruh instansi di lingkungan pemerintah kabupaten gunungkidul wajib mengunakan pakaian tradisional jawa yogyakarta. pada bulan November pakaian kejawen digunakan pada hari kamis legi 20 November 2025 bertepatan dengan peringatan berdirinya nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. serta pada hari Kamis pon 27 November 2025

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar