SIDANG PERTANGGUNGJAWABAN APBDES 2017

Administrator 06 Januari 2018 05:31:54 WIB

Bulurejo(SID),  pelaporan pelaksanaan kegiatan merupakan kegiagan yang wajib ada dalam sebuah lembaga pemerintahan.  Pelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa terdiri dari 2 kegiatan utama yaitu laporan pertangungjawaban yang akan ditiangkan dalam perdes pertangungjawaban APBDes,  serta kegiatan LPPD yaitu penyusunan laporan pemerintah Desa yang akan disampaikan kepada bupati,  bpd dan masyarakat. Untuk mempertangungjawabkan anggaran tahun 2017, pemerintah desa bulurejo bersama BPD pada hari jum'at 5 Januari 2018 telah melaksanakan sidang bersama untuk menyepakati peraturan desa bulurejo nomor  1 tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban  APBDes  desa bulurejo tahun 2017.  Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua II BPD desa Bulurejo berjalan lancar dan tertib.  Peserta sidang dapat menerima laporan pertangungjawaban yang disampaikan langsung oleh kepala desa selaku penguna anggaran. Dengan disepakatinya perdes laporan pertanggungjawaban APBDes  2017 makan pemerintah desa dapat segera menyususn LPPD yang nantinya akan disampaikan ke Bupati,  BPD dan masyarakat. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung