SIDANG PERTANGGUNGJAWABAN APBDES 2017
Administrator 06 Januari 2018 05:31:54 WIB
Bulurejo(SID), pelaporan pelaksanaan kegiatan merupakan kegiagan yang wajib ada dalam sebuah lembaga pemerintahan. Pelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa terdiri dari 2 kegiatan utama yaitu laporan pertangungjawaban yang akan ditiangkan dalam perdes pertangungjawaban APBDes, serta kegiatan LPPD yaitu penyusunan laporan pemerintah Desa yang akan disampaikan kepada bupati, bpd dan masyarakat. Untuk mempertangungjawabkan anggaran tahun 2017, pemerintah desa bulurejo bersama BPD pada hari jum'at 5 Januari 2018 telah melaksanakan sidang bersama untuk menyepakati peraturan desa bulurejo nomor 1 tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes desa bulurejo tahun 2017. Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua II BPD desa Bulurejo berjalan lancar dan tertib. Peserta sidang dapat menerima laporan pertangungjawaban yang disampaikan langsung oleh kepala desa selaku penguna anggaran. Dengan disepakatinya perdes laporan pertanggungjawaban APBDes 2017 makan pemerintah desa dapat segera menyususn LPPD yang nantinya akan disampaikan ke Bupati, BPD dan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REALISASI APBKal 2024
- Senam Sehat di Kalurahan Bulurejo, Meningkatkan Kesehatan dan Kekompakan Masyarakat
- PERATURAN KALURAHAN BULUREJO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL 2025
- KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- Apel Perdana 2025, Lurah Fokuskan Pelaksanaan APBKal 2025
- MUSRENBANGKAL PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025
- RUTINAN APEL SENIN PAGI