BIMTEK PENGELOLAAN ASET DESA
Administrator 26 Juli 2017 09:19:45 WIB
Bulurejo (SD), Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, pemerintah kabupaten Gunungkidul melalui DP3AKBPM&D melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan aset desa dengan sasaran seluruh sekretaris desa se Kabupaten gunungkidul. Acara yang digelar di Ruang Rapat 1 Sekretariat daerah kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juli 2017. Menurut Permendagri no 1 tahun 2016 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REALISASI APBKal 2024
- Senam Sehat di Kalurahan Bulurejo, Meningkatkan Kesehatan dan Kekompakan Masyarakat
- PERATURAN KALURAHAN BULUREJO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL 2025
- KOORDINASI PAMONG KALURAHAN AWAL TAHUN 2025
- Apel Perdana 2025, Lurah Fokuskan Pelaksanaan APBKal 2025
- MUSRENBANGKAL PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025
- RUTINAN APEL SENIN PAGI