BIMTEK PENGELOLAAN ASET DESA

Administrator 26 Juli 2017 09:19:45 WIB

Bulurejo (SD), Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, pemerintah kabupaten Gunungkidul melalui DP3AKBPM&D melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan aset desa dengan sasaran seluruh sekretaris desa se Kabupaten gunungkidul. Acara yang digelar di Ruang Rapat 1 Sekretariat daerah kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juli 2017. Menurut Permendagri no 1 tahun 2016 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung